KECAMAN KERAS; RSUD BANGIL AKHIRNYA TERIMA BAYI KRITIS SETELAH TEKANAN PUBLIK, HABIB JINDAN BAHARUN TURUN TANGAN

PASURUAN RI1TV. COM– Setelah melalui proses panjang dan tekanan yang luar biasa dari Habib Jindan Baharun dari berbagai pihak, termasuk intervensi langsung dari Majelis Dzikir Prabowo RI 1, bayi berusia 3 bulan yang sebelumnya ditolak RSUD Bangil kini telah diterima untuk mendapatkan perawatan medis. Meskipun demikian, kejadian ini meninggalkan luka mendalam dan kekecewaan yang tak terhingga.
Bayi kritis yang dirujuk dari Klinik Medikal Kraton tersebut, akhirnya bisa masuk dan mulai ditangani di RSUD Bangil. Namun, penerimaan ini terjadi setelah kegaduhan publik dan desakan keras, bukan atas dasar inisiatif rumah sakit itu sendiri.
Kekecewaan Mendalam Meskipun Bayi Diterima
Kami selaku Majelis Dzikir Prabowo RI 1, yang telah mendapatkan laporan masyarakat, sejak awal langsung telah mengintervensi kasus ini sejak via telpon perjalanan dari lokasi kunjungan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, ke Rumah Sakit Bangil, menyatakan bahwa meskipun bayi telah diterima, rasa kecewa dan sedih masih sangat membayangi.
“Betul, bayi ini akhirnya diterima setelah kami bersuara keras, setelah kami meminta perhatian khusus. Tapi ini bukan cara yang benar. Kami tetap merasa sangat kecewa dan sedih. Mengapa harus menunggu viral dulu? Mengapa harus menunggu kami turun tangan dulu? Ini menunjukkan ada yang salah fundamental dalam sistem pelayanan kita,” tegas kami.
Tuntutan Sanksi Tegas dan Perbaikan Sistem
Kami dengan tegas meminta agar perilaku-perilaku buruk seperti ini HARUS DITIADAKAN dan HARUS DITOLAK di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Tidak hanya itu, kami juga menuntut sanksi tegas dan tindak lanjut terhadap pihak-pihak atau oknum-oknum di rumah sakit yang terlibat dalam penolakan ini.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum-oknum yang menolak pasien gawat darurat, apalagi bayi 3 bulan, HARUS DIPROSES secara hukum. Ini memalukan bangsa, memalukan pemerintah, memalukan Presiden Prabowo RI 1 di mata rakyatnya sendiri. Nanti akan dipertanyakan Mana rasa tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap keselamatan warganya?” lontarnya dengan nada geram.
Praktik “Harus Ada Kenalan” Tidak Boleh Dibiarkan
Kami juga menyoroti dugaan praktik “harus ada kenalan” atau “orang dalam” yang disebut-sebut menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan prima. Praktik ini harus diberantas tuntas.
“Sistem yang membuat rakyat merasa harus ‘punya kenalan’ untuk berobat untuk mendapatkan rujukan itu namanya sistem yang rusak. Kita harus tegaskan, pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi segelintir orang,” tambahnya.
Pelanggaran Hukum dan Etika yang Tak Termaafkan
Kami kembali mengingatkan bahwa penolakan pasien gawat darurat adalah pelanggaran serius terhadap:
1. UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 174: Mewajibkan fasilitas kesehatan menerima pasien gawat darurat tanpa alasan.
2. UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 275: Mewajibkan tenaga medis memberikan pertolongan pertama.
3. Sanksi Pidana Pasal 190: Ancaman penjara dan denda bagi pelaku penolakan.
Kami mendesak agar kasus ini menjadi momentum untuk pembenahan total sistem pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit pemerintah, demi memastikan tidak ada lagi bayi atau warga negara mana pun yang ditolak saat membutuhkan pertolongan, dan harus melihat skla preoritas. Ri1tv. Com bangil

